Senin, 16 April 2018

Bebaskan ”Yansen Binti” atas Tuduhan Tak Bernyawa


Foto Istimewa (Dok. Pribadi, Kosmas Mus Guntur)













Seperti yang diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat Kalimantan secara keseluruhan, khususnya Kalimantan Tengah dan secara umumnya pada tingkat Nasional. Tidak hanya itu, diberbagai media masa Lokal maupun Nasional baik media cetak, elektronik maupun media online melansirkan berita-berita tentang insiden yang terjadi sejak juli 2017 di Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.

Kasus pembakaran 8 (delapan) sekolah dipalangkaraya yang kemudian menuding Yansen Binti sebagai dalang atas kejahatan tersebut, antara lain; Selasa, 4 Juli 2017 : SDN 1 Jl. Tjilik Riwut, Pkl. 13.00 Wib, Jumat, 21 Juli 2017 : SDN 4 Menteng Jl. MH. Thamrin, Pkl. 13.00 Wib, Jumat, 21 Juli 2017 : SDN 4 Langkai JL. AIS. Nasution, Pkl. 15.00 Wib, Sabtu, 22 Juli 2017 : SDN 1 Langkai Jl Wahidin Sudirohusodo, Pkl. 02.00 Wib, Sabtu, 22 Juli 2017 : SDN 5 Langkai Jl Wahidin Sudirohusodo, Pkl. 03.00 Wib, Sabtu, 29 Juli 2017 : SDN 8 Palangka Jl (?) Pkl. 18.15 Wib, Minggu, 30 Juli 2017 : SDN 1 Menteng Jl Yos Sudarso, Pkl. 03.00 Wib dan pada hari Minggu, 30     Juli 2017 : SMK YPSEI Jl Yos Sudarso, Pkl. 03.00 Wib.

Kasus yang mengundang perhatian publik tersebut memantik reaksi dari berbagai masyarakat di kalimantan, terlihat beberapa waktu yang lalu “Forum Masyarakat Dayak Pro Justitia melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kurang lebih 150 orang warga Suku Dayak yang berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), GerDayak, DAD, mahasiwa Kalteng dan masyarakat Kalimanantan di Jakarta. Masa demonstrasi menuntut Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi, dan Kekerasan terhadap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran sekolah serta bebaskan ”Yansen Binti”. Rabu (11/04/2018) 

Heronimus Wardana, Perwakilan Mahasiswa Dayak Jakarta juga hadir dalam aksi menuntut Aparat kepolisian dan hakim PN Jakarta Barat agar Yansen A. Binti segera dibebaskan dari tuduhan hukum; mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dayak, baik yang datang dari daerah maupun masyarakat dayak yang ada di jakarta untuk mensuport Bpk. Yansen A Binti.  

Heru menegaskan, Penetapan status tersangka Yansen A. Binti penuh rekayasa. begitu juga dengan penetapan tempat sidang yang menetapkan PN Jakarta Barat sebagai lokasi persidangan kasus pembakaran sekolah di Palngkaraya. Ia, menilai putusan MA nomor 175/KMA/SK/IX/2017 dinilai tidak adil serta begitu banyak kejanggalan, ini merupakan bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat kepolisian terhadap suku dayak.

Lebih Lanjut Heronimus Wardana menjelaskan “Oleh karena itu, kami dari FORUM MASYARAKAT DAYAK PRO JUSTITIA menyatakan sikap bersama “Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi, dan Kekerasan terhadap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran sekolah serta bebaskan ”Yansen Binti”  juga Menuntut: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Harus Netral, jujur dan adil memutuskan perkara sesuai fakta persidangan, Hentikan Intervensi, Intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Polri kepada para saksi Yansen Binti, Hentikan kriminalisasi terhadap tokoh Adat Dayak tanpa bukti dan saksi

Setelah beberapa kali bernegosiasi, akhirnya 10 perwakilan demo diterima oleh Ketua PN Jakbar. Pertemuan berlangsung tertutup karena pihak keamanan melarang wartawan untuk masuk ke ruang pertemuan.

Usai menerima perwakilan pendemo, Humas PN Jakbar Agustinus SH menyatakan pihaknya menjamin bahwa tidak ada titipan atau orderan dalam melaksanakan sidang, juga dalam kasus Yansen ini. “Kami menjamin netralitas kami sebagai hakim, salah satunya dalam memproses kasus Yansen ini,” kata Agustinus. Kenapa kasus Yansen cs digelar di PN Jakbar, karena pihaknya ditunjuk MA untuk menggelar kasus ini di PN Jakbar atas permintaan dari Kapolres dan Kejari Palangka Raya. (Edditor: Guntenda Halilintar) 

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search