Oleh: Hironimus Wardana
Foto Istimewa (Dok. Pribadi, Kosmas Mus Guntur) |
Seperti
yang diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat Kalimantan secara keseluruhan,
khususnya Kalimantan Tengah dan secara umumnya pada tingkat Nasional. Tidak
hanya itu, diberbagai media masa Lokal maupun Nasional baik media cetak,
elektronik maupun media online melansirkan berita-berita tentang insiden yang
terjadi sejak juli 2017 di Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah.
Kasus
pembakaran 8 (delapan) sekolah dipalangkaraya yang kemudian menuding Yansen
Binti sebagai dalang atas kejahatan tersebut, antara lain; Selasa, 4 Juli 2017
: SDN 1 Jl. Tjilik Riwut, Pkl. 13.00 Wib, Jumat, 21 Juli 2017 : SDN 4 Menteng Jl.
MH. Thamrin, Pkl. 13.00 Wib, Jumat, 21 Juli 2017 : SDN 4 Langkai JL. AIS.
Nasution, Pkl. 15.00 Wib, Sabtu, 22 Juli 2017 : SDN 1 Langkai Jl Wahidin
Sudirohusodo, Pkl. 02.00 Wib, Sabtu, 22 Juli 2017 : SDN 5 Langkai Jl Wahidin
Sudirohusodo, Pkl. 03.00 Wib, Sabtu, 29 Juli 2017 : SDN 8 Palangka Jl (?) Pkl.
18.15 Wib, Minggu, 30 Juli 2017 : SDN 1 Menteng Jl Yos Sudarso, Pkl. 03.00 Wib
dan pada hari Minggu, 30 Juli 2017 :
SMK YPSEI Jl Yos Sudarso, Pkl. 03.00 Wib.
Kasus yang
mengundang perhatian publik tersebut memantik reaksi dari berbagai masyarakat di
kalimantan, terlihat beberapa waktu yang lalu “Forum Masyarakat Dayak Pro Justitia melakukan aksi demonstrasi
di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kurang lebih 150 orang warga Suku Dayak yang berasal dari Kalimantan Timur
(Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan
Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Majelis Adat Dayak Nasional (MADN),
GerDayak, DAD, mahasiwa Kalteng dan masyarakat Kalimanantan di Jakarta. Masa demonstrasi
menuntut Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi,
dan Kekerasan terhadap 7 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran sekolah serta
bebaskan ”Yansen Binti”. Rabu (11/04/2018)
Heronimus
Wardana, Perwakilan Mahasiswa Dayak Jakarta juga hadir dalam aksi menuntut Aparat
kepolisian dan hakim PN Jakarta Barat agar Yansen A. Binti segera dibebaskan dari
tuduhan hukum; mengatakan,
aksi demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dayak, baik yang datang
dari daerah maupun masyarakat dayak yang ada di jakarta untuk mensuport Bpk. Yansen
A Binti.
Heru menegaskan, Penetapan status tersangka Yansen A. Binti penuh rekayasa.
begitu juga dengan penetapan tempat sidang yang menetapkan PN Jakarta Barat sebagai lokasi persidangan
kasus pembakaran sekolah di Palngkaraya. Ia, menilai putusan MA nomor
175/KMA/SK/IX/2017 dinilai tidak adil serta begitu banyak kejanggalan, ini
merupakan bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat kepolisian terhadap suku dayak.
Lebih
Lanjut Heronimus Wardana menjelaskan “Oleh karena itu, kami dari FORUM
MASYARAKAT DAYAK PRO JUSTITIA menyatakan
sikap bersama “Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi, dan Kekerasan terhadap 7
orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran sekolah serta bebaskan ”Yansen
Binti” juga Menuntut: Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Barat Harus Netral, jujur dan adil memutuskan perkara sesuai
fakta persidangan, Hentikan Intervensi, Intimidasi dan kekerasan yang dilakukan
oleh Polri kepada para saksi Yansen Binti, Hentikan kriminalisasi terhadap tokoh
Adat Dayak tanpa bukti dan saksi
Setelah beberapa kali bernegosiasi, akhirnya 10 perwakilan demo diterima
oleh Ketua PN Jakbar. Pertemuan berlangsung tertutup karena pihak keamanan
melarang wartawan untuk masuk ke ruang pertemuan.
Usai menerima perwakilan pendemo, Humas PN Jakbar Agustinus SH menyatakan
pihaknya menjamin bahwa tidak ada titipan atau orderan dalam melaksanakan
sidang, juga dalam kasus Yansen ini. “Kami menjamin netralitas kami sebagai
hakim, salah satunya dalam memproses kasus Yansen ini,” kata Agustinus. Kenapa
kasus Yansen cs digelar di PN Jakbar, karena pihaknya ditunjuk MA untuk
menggelar kasus ini di PN Jakbar atas permintaan dari Kapolres dan Kejari
Palangka Raya. (Edditor: Guntenda Halilintar)
Posting Komentar